Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Sedang Hangat Diperdebatkan

Ilustrasi Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Politik  – Sistem Pemilu 2024 kembali dengan proporsional tertutup tengah jadi isu yang mencuat di tengah masyarakat. Saat ini, heboh di Pemilu 2024 muncul wacana perubahan sistem yaitu jadi sistem proporsional tertutup.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Isu perubahan sistem tersebut berawal dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Wacana perubahan sistem di Pemilu 2024 tersebut memantik perdebatan bagi sejumlah kalangan. Sebelumnya, sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia saat Pemilu Orde Lama dan Orde Baru. Lalu, apa itu sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak ulasannya sebagai berikut:

Pengertian Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Diketahui terdapat 3 sistem dalam pemilu di dunia. Satu di antaranya adalah sistem proporsional. Dilansir dari paser.bawaslu.go.id, sistem proporsional adalah sistem ketika proporsi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik (parpol). Sistem tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap masing-masing partai politik.

Sistem proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem proporsional terbuka dan tertutup. Pun, sistem proporsional tertutup adalah pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu. Dalam sistem ini, parpol yang menentukan nama-nama yang duduk jadi anggota dewan. Dengan sistem tersebut, pemilih hanya dapat memilih parpol saja.

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Adapun sistem proporsional terbuka adalah pemilih mencoblos atau mencontreng parpol ataupun calon yang bersangkutan. Maka itu, pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

  • Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislasinya.
  • Mampu meminimalkan praktik politik uang.
  • Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  • Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa calon caleg yang dicalonkan dari partai politik.
  • Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
  • Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
  • Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
  • Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Pernah Diberlakukan di Indonesia

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dalam buku yang berjudul ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberikan porsi kekuasaan yang besar kepada eksekutif.

Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru. Saat Orde Baru, proporsional tertutup mendorong sistem oligarki kepartaian. Dengan demikian, model ini dianggap tak mengkomunikasikan bahkan memunculkan hegemoni parpol besar.

Kemudian, sistem proporsional tertutup masih dipakai pada tahun 1999 lewat UU No.3 Tahun 1999. Perubahan terjadi ketika sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No.12 Tahun 2003 dan terus digunakan hingga saat ini.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang diketahui melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya