Perindo Tidak Terima Eks Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024

Ketua DPW Perindo DI Yogyakarta, Yuni Astuti
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi

VIVA Politik – Partai Perindo Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2024. Komitmen itu disampaikan Ketua DPW Perindo DIY, Yuni Astuti, saat acara rapat koordinasi (Rakor) DPW, DPD dan Bacaleg Partai Perindo DIY.

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

Yuni Astuti mengumpamakan Perindo DIY sebagai selembar kertas putih. Kertas putih tersebut siap diisi dengan berbagai warna maupun tulisan. Yuni Astuti berharap agar tulisan yang baiklah yang akan mengisi kertas putih tersebut.

Yuni membeberkan, pihaknya selektif dalam pengisian bakal caleg yang nantinya akan menjadi caleg dari Perindo DIY. Seleksi ketat ini disebut Yuni Astuti, akan memunculkan caleg-caleg potensial untuk bertarung di Pileg 2024 mendatang.

KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

"Saya tidak ingin ada caleg Perindo DIY yang pernah dipidana karena kasus korupsi. Mau itu vonisnya 2 bulan, 1 tahun atau kurang dari 5 tahun, sama saja. Saya pastikan akan menolak namanya," ungkap Yuni Astuti, Minggu 8 Januari 2023.

Dia membeberkan jika dirinya telah menginstrusikan kepada DPW maupun DPD Partai Perindo di DIY, terkait komitmennya menolak eks narapidana kasus korupsi menjadi bagian dari partai berlogo Rajawali ini. Yuni Astuti mengatakan jika korupsi merupakan musuh bersama.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

"Korupsi ini adalah musuh bersama masyarakat. Saya tidak mau kemudian Partai Perindo DIY ini memiliki orang yang menjadi musuh bersama. Saya berkeinginan Partai Perindo DIY ini menjadi partai yang dicintai masyarakat," tutur Yuni Astuti.

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Agustiani hanya irit bicara dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025