Jimly Asshiddiqie Kecam Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Adu Argumen Saja Mari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hal biasa jika ada ahli hukum tata negara yang tak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, menurut Mahfud, juga ada ahli hukum tata negara yang setuju.
Bagi dia, perbedaan pandangan soal Perppu Cipta Kerja itu biasa dalam demokrasi. Ia bilang yang penting perlu ada argumen dalam perbedaan tersebut.
"Ahli hukum tata negara ada yang setuju ada yang tidak, itu silahkan saja, kita berdemokrasi. Yang penting, kita adu argumen, bukan masuk ke soal-soal pribadi yang nggak ada hubungannya. Adu argumen saja mari, kalau Anda menang di dalam adu argumen itu nanti kan bisa jadi hukum, wong ada prosedur-prosedur," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu 8 Januari 2023.
Mahfud menekankan dalam persoalan Perppu Cipta Kerja seperti mengibaratkan tak ada seorang pun yang berhak melarang pemerintah menyuruh menunggu seseorang yang tidak setuju.
Dia mengatakan pertentangan pasti selau ada. Ia tak menampik ada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly (MK) Asshiddiqie selaku ahli hukum tata negara yang menentang perppu. Namun, ia juga mengatakan ada ahli hukum tata negara lain seperti Yusril Ihza Mahendra yang mendukung perppu.
Maka itu, Mahfud kembali menegaskan jika dirinya bukan anggota kabinet pasti bakal ikut mengkritik pemerintah. Namun, karena dia sekarang ada di kabinet dan tahu ada masalah di dunia saat ini makanya Perppu Ciptaker dibutuhkan sekarang.
"Iya Pak Jimly, tapi Pak Yusril juga ahli hukum tata negara, iya kan?," kata dia.
Sebelumnya, eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Senator DPD asal Jakarta itu menduga ada skenario tak baik dari para "sarjana tukang stempel" di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja yang mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.
"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.
Pun, dia menilai, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi melanggar prinsip negara hukum. Terlebih, kata Jimly, sudah mengabaikan peran MK dan DPR RI.
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ujarnya.
Untuk diketahui, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu, karena perintah dari MK itu memperbaiki," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis malam, 5 Januari 2023.
Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan perppu. Perppu itu nantinya mesti dapat suars dari  DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Â