Romy PPP Soal Kasus Korupsi: Itu Jebakan Politik

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuzi
Sumber :
  • VIVA / Cahyo purnomoedi (Yogyakarta)

VIVA Politik – Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Romy angkat bicara tentang kasus korupsinya di tahun 2019 lalu. Romy menyebut kasus korupsi itu sebagai sebuah jebakan politik untuk dirinya.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Romy menuturkan saat dirinya ditangkap KPK itu waktunya sebulan jelang Pilpres 2019. Romy menuturkan dengan situasi itu, kasusnya adalah sebuah manuver politik yang menjadi jebakan politik.

Eks Ketua Umum PPP Rohamurmuziy

Photo :
  • VIVA / Cahyo purnomoedi (Yogyakarta)
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Saya pada waktu itu hanya satu kata saja, jebakan. Karena semua peristiwa yang sifatnya menjelang pemilu, apalagi hanya satu bulan, itu nyata adalah sebuah manuver politik," ujar Romy saat ditemui saat acara PPP di Stadion Kridosono, Minggu 8 Januari 2023.

Romy membeberkan dalam kasus korupsinya itu ada aktor politik di belakang yang mengatur kasus itu. Romy pun mengklaim dirinya adalah korban politik dalam kasus korupsi itu.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

M. Romahurmuziy.

Photo :
  • Dok. PPP.

"Apakah itu dilakukan langsung atau tidak langsung tetapi ada aktor politik di balik itu yang membuat itu terlaksana. Saya korban politik akibat pertarungan di Pilpres 2019," tegas Romy.

Sebagaimana diketahui pada 15 Maret 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romy. Romy ditangkap disebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

KPK selain menangkap Romy juga menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Romy divonis melakukan jual beli jabatan di Kemenag.

Ketua Umum PPP Mohammad Romahurmuziy.

Photo :
  • Dok. PPP.

Romy menjalani hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut. Romy pun dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya