Pukat UGM Sebut Komitmen Antikorupsi Parpol Rendah karena Eks Koruptor Masuk Lagi

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Politik – Sejumlah tokoh yang sempat menjadi narapidana kasus korupsi, kembali ke gelanggang politik. Yang terbaru, adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy. ICW pun menyinggung beberapa nama lain seperti Andi Mallarangeng.

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Menanggapi hal ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, angkat bicara. Pria yang akrab disapa Zen ini menilai, kembalinya para eks narapidana kasus korupsi ke partai politik (parpol) menunjukkan rendahnya komitmen partai politik terhadap gerakan antikorupsi.

Zen menuturkan, para eks narapidana kasus korupsi yang sudah bebas ini dianggapnya pernah melakukan perbuatan yang mengingkari amanah. Zen membeberkan, kasus korupsi yang melibatkan para tokoh politik ini sebenarnya telah mencoreng nama partai politik dan merugikannya.

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

"Ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, rendahnya komitmen partai politik terhadap antikorupsi. Mereka yang pernah tersangkut kasus korupsi masih diberi kesempatan lagi untuk duduk di kursi penting partai seakan-akan tidak pernah terjadi apa-apa," ujar Zen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Januari 2023.

Selain itu Zen juga menilai, jika kembalinya eks narapidana kasus korupsi dan mendapatkan jabatan strategis ini membuktikan buruknya kaderisasi dalam partai politik. 

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

"Seperti tidak punya kader lain yang potensial saja," ucap Zen.

Zen menegaskan, jika di dalam partai politik tidak ada standar etik. Hal ini ditunjukkan dengan mereka yang telah dipenjara karena kasus korupsi tidak dianggap cacat etik dan bisa kembali menempati posisi strategis.

Kondisi ini, lanjut dia, akan menguatkan pandangan masyarakat jika di dalam partai politik itu merupakan sarang koruptor.

Menurutnya, ini karena ada 3 faktor sehingga eks napi korupsi kembali. Pertama, faktor jasa di masa lalu. Kedua, adanya kedekatan antara eks narapidana kasus korupsi ini dengan petinggi partai. Dan ketiga adalah sosok eks narapidana kasus korupsi ini dinilai masih memunyai peran untuk membesarkan partai.

Menurutnya masyarakat punya andil, untuk memberikan hukuman pada eks narapidana kasus korupsi yang kembali berpolitik lewat partai politik. Caranya adalah dengan tidak memilih partai politik yang memberi jabatan penting pada eks narapidana kasus korupsi.

"Masyarakat jangan sampai lupa jika eks narapidana kasus korupsi ini meski telah dihukum, mereka adalah orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik," tutup Zen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya