Romahurmuziy Diberi Jabatan Politik Jadi Tolok Ukur Kualitas Pengkaderan PPP, Kata ICW

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Politik – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti peristiwa politik Muhammad Romahurmuziy (Romy) didaulat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP setelah politikus tersebut menjalani hukuman atas kasus korupsi penerimaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik dan bahkan diberi jabatan strategis menunjukkan kualitas pengkaderan parpol tersebut.

"Soal kembalinya terpidana korupsi, ini jadi catatan buat parpol. Kalau kemudian parpol justru masih melibatkan terpidana korupsi, walaupun dia secara hukum divonisnya satu tahun, kita bicara soal etis dan juga menunjukkan seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seharusnya, kata dia, partai politik tidak lagi melibatkan mantan narapidana korupsi ke dalam organisasinya meski sang mantan napi telah menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Kalau masih memanfaatkan kader yang jelas secara etis bermasalah, walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan, secara etis, menurut saya, harusnya tidak lagi melibatkan," tuturnya.

Kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik tidak hanya terjadi di PPP. Sebelumnya, Partai Demokrat juga menerima kembali Andi Mallarangeng dan Nazaruddin usai terlibat dalam kasus korupsi.

Agus pun menduga, ada gimmick politik yang dimainkan terkait kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik. Sebenarnya parpol sudah melakukan langkah yang bagus ketika kadernya ditetapkan sebagai tersangka, misalnya Demokrat, dulu langsung memecat mereka yang terjerat korupsi. "Tapi, justru ketika sudah bebas, balik lagi, ini kayaknya jadi gimmick politik saja," ujarnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Romy, karena pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Romy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya