Nasdem Minta MK Libatkan Parpol dalam Memutus Sistem Pemilu
- VIVAnews/Adi Suparman
VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka. Dia menilai, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024.
Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR juga sepakat ingin sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kami meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024," kata Saan kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu menegaskan, pelibatan parpol penting untuk dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Nasdem, katanya, ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan karena merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. "Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," ujarnya.
Alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran karena, salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
"Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," kata Saan.