Jika Sistem Pemilu 2024 Berubah, Mental Caleg Akan Terpengaruh

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

VIVA Politik – Sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Terutama mengenai sistem pemilu, dimana sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan, digugat untuk menjadi proporsioal tertutup. Jika sistem berubah, diyakini akan berpengaruh pada mental calon legislatif atau caleg.

UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan upaya untuk mengubah sistem pemilu Indonesia dengan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), harus diperhitungkan dampaknya.

Sebab, ia mengatakan, dampak perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar. Bukan saja mengubah hal-hal teknis, tapi kata dia, juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik.

Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal,” kata Yanuar kepada awak media, Jumat, 6 Januari 2023.

Selain ongkos yang cukup mahal, lanjut Yanuar konfigurasi internal pencalegan di masing-masing partai politik akan berubah. Proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti, perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, serta hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan. 

MK Larang Caleg DPR-DPRD Terpilih Mundur Buat Ikut Pilkada

“Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya,” kata politikus PKB tersebut.

Pada sisi lain, kata Yanuar, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan juga putusan MK menjelang pemilu 2009. Sehingga pada pemilu berikutnya hingga Pemilu 2024 mendatang, menggunakan proporsional terbuka.

“Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi

Saksi Korban Tidak Dihadirkan Terdakwa Tetap Dihukum, Kuasa Hukum Ajukan JR ke MK

Tim Penasihat Hukum dari "Ferdian Sutanto & Associates" selaku kuasa hukum terdakwa berinisial K mengajukan permohonan Judicial Review (JR) atau uji materi ke MK

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025