Jika Sistem Pemilu 2024 Berubah, Mental Caleg Akan Terpengaruh

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

VIVA Politik – Sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Terutama mengenai sistem pemilu, dimana sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan, digugat untuk menjadi proporsioal tertutup. Jika sistem berubah, diyakini akan berpengaruh pada mental calon legislatif atau caleg.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan upaya untuk mengubah sistem pemilu Indonesia dengan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), harus diperhitungkan dampaknya.

Sebab, ia mengatakan, dampak perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar. Bukan saja mengubah hal-hal teknis, tapi kata dia, juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

“Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal,” kata Yanuar kepada awak media, Jumat, 6 Januari 2023.

Selain ongkos yang cukup mahal, lanjut Yanuar konfigurasi internal pencalegan di masing-masing partai politik akan berubah. Proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti, perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, serta hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan. 

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

“Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya,” kata politikus PKB tersebut.

Pada sisi lain, kata Yanuar, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan juga putusan MK menjelang pemilu 2009. Sehingga pada pemilu berikutnya hingga Pemilu 2024 mendatang, menggunakan proporsional terbuka.

“Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu,” imbuhnya.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024