Yusril Ihza Mahendra: Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu, karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam, 5 Januari 2023.

Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. Perppu itu akan dipertimbangkan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.

Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

Secara teoritis murni, kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.  

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya, menegaskan. (ant)

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Belakangan ini banyak masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024