Romahurmuziy: Tak Ada Aturan yang Saya Langgar Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP
- Dok. PPP
VIVA Politik – Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025. Romy mengklaim tidak ada aturan yang dilanggarnya untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi dengan vonis hukuman penjara selama dua tahun penjara. Karena itu, muncul kontroversi atas pengangkatan Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
“Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu,” kata Romy kepada wartawan di kantor pusat PPP, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Namun, Romy mengingatkan, sekarang bicaranya asas legalitas. Meskipun pernah tersangkut persoalan hukum, Romy sangat menjunjung tinggi hukum. Ketika diminta kembali oleh pimpinan pusat PPP untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, ia memeriksa apakah ada aturan yang menghalangi atau tidak.
Setelah mempertimbangkan banyak hal dan memeriksa berbagai aturan, katanya, pimpinan pusat memintanya menduduki posisi tersebut. Lagi pula, tak ada pencabutan hak politik meski dia pernah dipenjara karena kasus korupsi.
"Itu artinya, tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu,” katanya.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur juga menyampaikan bahwa dalam agama itu mengenal konsep pertobatan. Untuk itu, Romy mengajak semua pihak agar mengedepankan asas legalitas.
"Jangan didasarkan atas emosionalitas; bahwa anda tidak setuju, boleh, tapi di balik itu juga ada yang setuju. Karena rekan-rekan bisa melihat dari Instagram maupun FB saya yang memang dukungan dari kader di bawah juga tidak pernah saya sangka sebesar itu. Ini yang mungkin ditangkap DPP PPP sehingga meminta bergabung,” ujarnya.