Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja dengan Putusan MK Ibarat Minyak dan Air
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Partai Garuda heran banyak yang mempersoalkan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Kritikan ke Jokowi mengalir karena pemerintah dinilai tak jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan keheranannya terkait dipersoalkan Perppu Cipta Kerja. Dia menilai Perppu Cipta Kerja itu tak serta merta membatalkan putusan MK.
"Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu," kata Teddy, dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2023.Â
Menurut dia, contoh Perppu Pemilu tidak mengangkangi MK. Sebab, dia menekankan hal itu masing-masing berdiri sendiri. "Kenapa tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perppu Pemilu itu mengangkangi putusan MK?" sebut Teddy.
Teddy bilang banyak lagi UU lain yang sudah ada putusan MK. Kemudian, Presiden mengeluarkan perppu. "Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan perppu untuk kepentingan elit?" lanjutnya.
Dia pun membandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengeluarkan 20 perppu selama pemerintahannya. Misalnya, kata dia SBY pernah menerbitkan Perppu Pilkada. Padahal, UU Pilkada sedang digugat ke MK.
"Apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitupun Presiden Jokowi," jelas Teddy.
Dengan demikian, ia menilai tak ada hubungan antara Perppu Cipta Kerja dengan putusan MK. "Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," tuturnya.
Digugat ke MK
Potensi gugatan Perppu Cipta Kerja ke MK akhirnya jadi kenyataan. Sejumlah elemen masyarakat menggugat Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut pada Kamis, 5 Januari 2023.Â
Viktor Santoso, kuasa hukum para pemohon dari mahasiswa, dosen sampai advokat, memasukan permohonan uji formil ke MK pada pukul 13.30 WIB. Â
Dia mengatakan, alasan pihaknya lakukan gugatan agar MK dapat menyatakan Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia menyinggunng juga dampak bila Perppu itu tak dibatalkan.
"Apabila perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor.
Viktor menjelaskan MK sebelumnya dalam putusannya sudah menyatakan UU Ciptaker prosedurnya tak tepat. Hal itu bertentangan dengan konstitusi. Maka itu, harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.Â