PKS Ingatkan MK Pernah Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Berpotensi Jadi Oligarki Parpol

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (juducial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam klausul sistem proporsional terbuka. Dia menolak keras sistem pemilihan anggota badan legislatif kembali menjadi proporsional tertutup

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

“Sudah seharusnya judicial review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh MK, karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya,” ujarnya kepada media, Kamis, 5 Januari 2023.

Uji materi terhadap sistem pemilu yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut berpotensi mengebiri hak politik rakyat. Dia membaca ulang putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 yang menyebutkan pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat; dan "tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi oligarki partai politik”.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA
Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Menurut anggota Komisi III DPR itu, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, rakyat bisa menggunakan kedaulatan untuk memilih dengan terbuka.

“Kalau kita simak dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih,” ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Karena itu, Habib Aboe, berharap MK sebagai penjaga konstitusi konsisten dan tegak lurus dengan putusan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. "Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024