Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Kecam Perppu Cipta Kerja: Rule by Law yang Kasar dan Sombong

Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA Politik – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam Presiden Joko Widodo yang menerbitka Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja

Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Mulai dengan Pengambilan Nomor Urut dan Pembuatan Makalah

Jimly menduga ada skenario tidak baik dari para "sarjana tukang stempel" di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja yang mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.

"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," kata Jimly kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2023.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Jakarta itu menambahkan, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi melanggar prinsip negara hukum. Terlebih, kata Jimly, sudah mengabaikan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI. 

"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ujarnya.

Jika mayoritas anggota DPR siap, katanya, sangat mudah mengonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment atau pemakzulan itu.

Ilustrasi Paripurna DPR

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," katanya, menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya