Kirim Surat ke MK, Nasdem Minta Yuwono Dikeluarkan dari Daftar Pemohon

Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Politik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," kata Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, Rabu, 4 Januari 2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Surat DPP Partai Nasdem dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023. Di dalam surat No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim itu dijelaskan alasan nama Yuwono Pintadi diminta untuk dikeluarkan dari daftar penggugat.

Sebab, terang Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai Nasdem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem," ujarnya.

Lebih jauh, Willy yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, membeberkan tentang status keanggotaan Partai Nasdem setelah Kongres II tahun 2019. Hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Nasdem.

Di dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan. Kemudian, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, lanjut Willy, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Willy menambahkan, DPP Partai Nasdem juga telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota Partai Nasdem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Yang mana KTA tersebut berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai Nasdem.

"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," kata Willy.

Berdasarkan data DPP Partai Nasdem, terang Willy, Yuwono tidak memperbaruinya. Berarti, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem.

"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai Nasdem," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Yuwono turut menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai Nasdem. Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya