DPR Akan Bahas Isi Perppu Cipta Kerja Setelah Reses

Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR

VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 Januari 2023.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Dasco mengatakan, pihaknya baru akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Sebab Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut," kata Dasco, Rabu, 4 Januari 2023.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Dasco menegaskan, pihaknya akan mempelajari juga soal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Dasco, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak mengenai isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker, karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk soal aturan libur kerja. Menurut Politikus Gerindra itu, setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah.

"Untuk masalah libur saya belum bisa banyak komentar karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, sehingga tidak ada multitafsir," ujarnya. 

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023

Photo :
  • tvOne/Syifa Aulia

Meski begitu Dasco menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada. Namun, Dasco memastikan DPR akan tetap mencermati isi Perppu Ciptaker. 

"Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya