PKS: Eloknya Diperbaiki Dulu, Jangan Arogan Terbitkan Perppu Ciptaker
- DPR RI
VIVA Politik – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker. Akhir 2022 lalu, pemerintah menerbitkan Perppu ini.
"Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata
anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, Selasa, 3 Januari 2023.
Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Ada beberapa asalan, pertama tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Kemudian yang ketiga, UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. Sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Netty.
Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, menujukkan kalau pemerintah tak menghormati putusan MK sebagai lembaga yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Selain itu, Netty khawatir Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khsusunya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” imbuhnya.