LPSK Ungkap Kendaraan Anggota KPUD Kalteng Terbakar yang Dicurigai untuk Intimidasi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogin
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak informasi baru tentang peristiwa yang menimpa salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni kendaraan sang komisioner terbakar.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Informasi tersebut diungkap langsung Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi usai menerima kunjungan sekaligus konsultasi terkait dugaan intimidasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada Senin, 2 Januari 2023.

"Jadi, Koalisi datang menyampaikan beberapa hal tentang temuan-temuan mereka menyangkut indikasi terkait verifikasi faktual partai politik," ujar Edwin kepada wartawan di Gedung LPSK.

Debat Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Soroti Kelompok Rentan

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Kemudian juga ada peristiwa yang menimpa salah satu anggota KPUD di Kalteng, di mana kendaraannya terbakar. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi, namun sejauh ini kami juga belum mendapatkan informasi apakah atas peristiwa itu sudah dilakukan penyelidikan atau belum," ujarnya.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Kendati begitu, Edwin enggan mengartikan lebih jauh apakah kendaraan milik anggota KPUD itu merupakan bentuk intimidasi seperti yang diadukan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Sebab, pendalaman penyelidikan atas dugaan intimidasi tersebut baru bisa dilakukan jika ada kaitannya dengan masalah pidana.

"Kalau dalam posisi kami, itu kami belum bisa memastikan apakah terbakar karena masalah kendaraannya atau karena dibakar [untuk tujuan intimidasi]. Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu, dan tadi kami sampaikan, kami terbuka untuk apabila ada saksi atau korban yang mengalami intimidasi atas soal upaya mengkritik proses verifikasi partai politik dan itu menjadi masalah pidana, tentu LPSK terbuka untuk memprosesnya," ujarnya.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

Sejauh ini, kata Edwin, kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih masih bersifat konsultasi. LPSK juga belum menerima permohonan perlindungan dari anggota KPUD selaku pemilik mobil yang diduga terbakar. Lembaga itu akan langsung memproses jika telah menerima surat permohonan perlindungan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya