Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy: Kuterima Pinangan Ini dengan Bismillah

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Politik - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy bakal kembali berpolitik menjelang Pemilu 2024. Sebab, Romy diangkat PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Demikian kabar itu diketahui dari unggahan Romy dalam akun Instagram resminya @romahurmuziy. Eks Anggota DPR itu mengunggah surat keputusan nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022 tentang perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP masa bakti 2020-2025. 

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Surat tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.

Romy pun mengunggah foto itu disertai tulisan beberapa kalimat di akun Instagramnya.

Pengamat: Pilkada Jakarta 2024 Jadi Ajang Pertarungan Prabowo-Jokowi vs Megawati-Anies

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah,
Tiada lain kecuali mengharap berkah,
Agar warisan ulama ini kembali merekah,
Kuterima amanah ini dengan inna lillah,
Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah,
Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah
," tulis Romy merespons surat pengangkatan dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai di akun Instagramnya, dikutip pada Senin, 2 Januari 2022.

Ilustrasi/Simpatisan PPP

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dalam surat itu, Romy dalam perannya didampingi lima wakil ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan kemudian pernah terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.

Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya