Andi Mallarangeng Ingatkan Ketua KPU: Pesan Saya Hati-hati, Menimbulkan Kegaduhan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengingatkan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari agar hati-hati menyampaikan pernyataan. Menurut Andi, omongan Hasyim soal wacana pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup malah memunculkan kegaduhan.
"Nah, khusus untuk Pak Ketua KPU, pesan saya hati-hati berkomentar semacam begini. Karena tiba-tiba menimbulkan kegaduhan," kata Andi dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Senin, 2 Januari 2023.
Dia mengatakan dari pesan yang ditangkap publik seolah-olah KPU bukan berikan warning. Andi mengindikasikan kemungkinan terjadi sistem proporsional tertutup dengan  judicial review yang tengah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyindir pernyataan Hasyim itu justru memunculkan kegaduhan. Andi menangkap omongan Ketua KPU ingin cenderung ke proporsional tertutup.
"Begini loh. KPU itu post factum apapun hasil perundangan itu yang dijalankannya. Tapi, dari membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan seakan-akan ini berita di media loh, bukan saya. Seakan-akan Ketua KPU ada kecenderungan ke proporsional tertutup," jelas Andi.
"Nah, itu mungkin bukan maksudnya. Tapi, itu yang ditangkap. Nah, hati-hati berbicara," lanjut Andi.
Pun, Andi mengingatkan KPU sebagai anak Reformasi yang awalnya bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU).Â
Menurut dia, jika ada kekurangan dalam sistem proporsional terbuka maka mesti ada solusi maju ke depan seperti misalnya sistem campuran antara distrik dengan proporsional.
"Mungkin lagi ke depan, kita mengarah ke distrik murni atau pun yang lebih canggih lagi seperti Australia. Itu pergerakan maju dalam konteks anggota dewan," tutur Andi.
Tanggapan Ketua KPUÂ
Menanggapi kritik dari Andi, Hasyim Asyari menjelaskan argumennya. Dia menyampaikan bila merujuk pernyataan yang dilontarkan olehnya maka tak ada maksud endorse atau seolah-olah mendukung sistem pemilu tertutup.
"Yang saya sampaikan begini loh, dalam agenda kepemiluan yang sudah ada, perencanannya, ada tahapannya, saya ingin mengatakan bahwa ada fakta di luar agenda itu, tiba-tiba muncul putusan MK," kata Hasyim.
Dia mencontohkan di tengah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, belum lama ini muncul putusan MK terkait penataan dan penyusunan daerah pemilihan atau dapil.
"Di UU kan itu jadi kewenangan pembentuk UU. Bentuknya lampiran UU. Tiba-tiba di tengah-tengah situasi masuk tahapan pemilu masuk putusan MK diserahkan kewenangan kepada KPU. Itu fakta yang tak bisa dibantah," tutur Hasyim.