Perppu UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Partai Buruh: Itu Jalan Terbaik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menanggapi kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Cipta Kerja. Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal dengan Perppu telah sesuai dengan usulan pihaknya dan sejumlah organisasi buruh.
Menurut Said, berpotensi terjadi politisasi bila dilakukan pembahaan ulang lantaran memasuki tahun politik.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” kata Said, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Mengenai isi Perppu, Said mengaku belum mengetahui rinci. Maka itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.
Meski demikian, ia mengaku sebelum diterbitkan Perppu, Said klaim pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin. Hal itu untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution.
Bahkan, klaim dia, bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Jokowi untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Pun, dalam pertemuan dengan Tim Kadin, juga sudah tercapai beberapa kesepakatan. Salah satunya mengenai upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003.
Dia menekankan untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi. Lalu, mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.
“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.
Lalu, usulan berikutnya terkait outsourcing. Menurut dia, jika dalam UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan dari semua jenis pekerjaan. Maka, kata dia, pihaknya punya usulan sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan.
Sementara, Said menambahkan, terkait dengan pasal karyawan kontrak dalam UU Cipta Kerja tak dibatasi periode kontraknya. Meski, kata dia, dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan Partai Buruh harus ada batasan periode kontrak.
“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” kata Said.
Menurut Said, hal tersebut, untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Selain itu, juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tapi dengan modifikasi. Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tapi, dasar upah yang dipakai sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP.
“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” kata Said Iqbal.
Kemudian, ia menyinggung masalah pengusaha boleh memilih asuransi pesangon. Menurut dia, hal itu dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait besaran iuran, ia mengatakan nanti bisa didiskusikan lebih lanjut. Namun, kata dia, mesti dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.
Adapun menyangkut PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan. Dia bilang hal itu diusulkan semuanya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2023.
“Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” ujarnya.