Dukung Larangan Jual Rokok Ketengan, Partai Garuda: Berdasarkan Fakta di Lapangan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Kebijakan Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan menuai pro dan kontra. Namun, aturan pemerintah itu dinilai sudah tepat karena merujuk fakta di lapangan.

Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan yang Berdampak Luas

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Bagi dia, peraturan pemerintah yang akan diterbitkan pada 2023 terkait rokok bukan hal baru.

Menurut dia, aturan tersebut untuk menguatkan aturan yang dibuat rezim pemerintah sebelumnya.

Sekjen PBB Resmi Dilarang Masuk ke Wilayah Israel

"Tapi, menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Operasi Gempur rokok ilegal Bea Cukai.

Photo :
Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kian Tuai Protes
 

Teddy menekankan fakta penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Maka itu, kata dia, pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan. Ia menyoroti untuk aturan larangan jual rokok ketengan.

"Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak," jelas Teddy.

Dia mengatakan aturan harus ditegakkan. Sebab, jika tidak, maka hanya jadi peraturan saja. Menurut dia, hal itu yang mesti dikuatkan dalam peraturan pemerintah.

"Soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan," tutur Teddy.

Dengan aturan itu, dia berharap bisa memutus mata rantai cikal bakal orang merokok. Dia menekankan selama ini orang yang uangnya pas-pasan, nekat beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Begitu juga ada contoh anak di bawah umur bisa merokok lantaran harganya terjangkau.

Bagi Teddy, aturan larangan keterangan rokok ini juga berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. 

"Jadi, jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," sebut Teddy.
 

Rapat forkopimda soal jam operasional truk di Tangerang

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Polres Metro Tangerang Kota memperpanjang masa berlaku larangan lintasan truk di kawasan Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan usai aksi pengrusakan truk.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024