Ketua KPU: Ada Kemungkinan, Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan terbuka kemungkinan Pemilu serentak 2024 diterapkan dengan sistem proporsional tertutup. Namun, menurutnya hal itu tergantung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hasyim menekankan, sistem tersebut berpotensi diberlakukan apabila MK mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup. 

"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim, Kamis, 29 Desember 2022.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

Ilustrasi Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sudah tercoblos di Pilpres 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dia pun mengimbau agar seluruh pihak bisa menahan diri dengan tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan. Misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan. Jadi, nggak relevan," tutur Hasyim. 

Menurut dia, dengan sistem proporsional tertutup maka nama caleg nggak ada di surat suara,

"Karena namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," lanjut Hasyim.

Pun, dia mengaku sudah sering mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif agar menahan diri. 

"Sering kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," ujarnya.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lebih lanjut, dia mengatakan, peluang sistem proporsional tertutup itu terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.

Dia menekankan, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009. Hal itu juga dimulai berdasarkan putusan MK bukan di UU.

"Sejak itu pula Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK. Ada kemungkinan yang menutup MK," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya