Mahfud MD Terima Rekomendasi 14 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Satu di antaranya pada Era Jokowi

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam terkait laporan rekomendasi tim PPHAM, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima hasil laporan rekomendasi dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu (PPHAM).

Laporan itu diserahkan oleh Ketua PPHAM Makarim Wibisono di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Hadir dalam kegiatan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim PPHAM kepada kami terdiri dari laporan yang sifatnya umum, atas keseluruhan kasus pelanggaran HAM yang berat, dan laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Mahfud.

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

"Nanti isinya tidak dibuka hari ini, tapi akan disampaikan dulu kepada Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah tahun baru. Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum Presiden membaca atau sebelum Presiden menerimanya," Mahfud menambahkan.

Sesudah itu nanti masing-masing anggota tim akan punya salinannya dan akan dikirimkan salinannya yang sudah ditandatangani sendiri. Tapi, yang pasti, sekarang tidak boleh ada seorang pun yang menyampaikan hasil rekemendasi tersebut kepada publik sebelum Presiden menerima atau membacanya.

Tak ungkap yang salah

Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat beberapa hal, termasuk pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Selain itu, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan; rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

Komnas HAM paparkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Aceh

Photo :
  • Reza Fajri/ VIVA.co.id
Bappenas Ungkap Sederet Target Jokowi yang Tidak Tercapai

"Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis, dan sebagainya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM yang diserahkan terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM.

Maruarar Dikritik Usai Tak Pasang Foto Gibran di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

"Satu-satunya kasus pelanggaran HAM di era Jokowi, itu adalah kasus yang terjadi 3 minggu setelah Jokowi jadi Presiden, yang terjadi di Paniai. Dan sekarang sudah dibawa ke pengadilan, dan secara yuridis di tingkat I sudah selesai. Kalau itu inkracht, itu nanti tentu ditutup," katanya.

Lokasi pembakaran yang dilakukan oleh KKB/KST di Kabupaten Paniai.

Photo :
  • Istimewa

Pelunasan utang Presiden Jokowi

Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas selesainya laporan rekomendasi tim PPHAM.

Mahfud menyatakan pemerintah pasti akan mendorong berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim pelaksana PPHAM.

"Dan inilah hadiah karena ini merupakan pelunasan utang Presiden Jokowi atas janji kampanye nya untuk menjelaskan, menjernihkan persoalan ini," ujarnya.

Ketua PPHAM Makarim Wibisono mengungkapkan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan amanat mengungkap 14 kejahatan HAM berat masa lalu, sebagaimana dimandatkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Tim tersebut sudah menyusun dalam satu buku yang berisi rekomendasi mengenai pemulihan korban serta pencegahan agar kejahatan HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air.

"Kami menyampaikan ini dalam dua hal. Satu, laporan mengenai hasil daripada Tim PPHAM. Kedua, usulan kepada Bapak Presiden untuk membuat pernyataan mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Makarim. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya