Legislator Nasdem: Pelarangan Ibadah Natal Jangan Terjadi Lagi

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyayangkan masih terjadinya peristiwa pelarangan ibadah Natal, seperti yang viral diberitakan terjadi di salah satu perumahan wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 25 Desember 2022.

Trafik Penerbangan ke Bandara Ngurah Rai Bali Tertinggi Didominasi dari Rute Jakarta

"Di momen seperti inilah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukan toleransi antar umat beragama", kata Taufik kepada awak media, Rabu, 28 Desember 2022.

Politikus Partai Nasdem itu juga mengingatkan, bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan ada jaminan perlindungan menurut UUD NRI 1945. Karenannya, terang dia, sudah semestinya setiap orang di Indonesia tidak terhalangi haknya dalam menjalankan ibadah.

Habib Jafar: Boleh Megucapkan Selamat Natal

"Dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jelas tertulis bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Tidak hanya itu, hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut juga dijamin di Pasal 22 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Taufik lebih jauh mengajak semua pihak berefleksi melalui peristiwa yang menimpa umat kristiani di Kabupaten Bogor tersebut, sebagai pelajaran penting. Bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan semangat kebhinekaan belum menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat di beberapa tempat. Ini, lanjut dia, menjadi tantangan harus diperbaiki bersama.

Rekomendasi Restoran Favorit Keluarga, Cocok Buat Isi Liburan Natal dan Tahun Baru

“Pelarangan atau pun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," kata Taufik.

Dalam peristiwa ini, imbuh dia, semestinya pemerintah daerah dan pihak kepolisian duduk bersama dengan kedua belah pihak masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga kelangsungan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah. 

Menurut Taufik, meski Polres Bogor menyatakan pihaknya telah menjaga prosesi ibadah hingga selesai, namun persoalan ini tidak boleh dianggap biasa tanpa dilakukannya upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Taufik Basari secara khusus meminta pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menurutnya, izin semestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar, seperti kemacetan, kebersihan dan sebagainya yang bersifat netral dan berlaku bagi seluruh umat beragama.

Diketahui, dalam video viral, sekelompok orang yang diduga penghuni setempat melarang warga menjalankan ibadah Natal itu tampak beberapa petugas Satpol PP, TNI dan Polri. Pihak Polres Bogor yang datang dan berjaga memberi penjelasan kepada warga yang melakukan komplain agar memperobolehkan ibadah Natal tetap berjalan, dengan catatan tidak diulangi lagi sebab tempat tersebut bukanlah gereja.

"Izin seharusnya hanya perlu mengatur tempat ibadah yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan ibadah rutin dengan kondisi tertentu. Ibadah yang dilakukan di kediaman warga dengan mengundang saudara, kerabat atau teman merupakan bagian dari hak warga negara menjalankan ibadat secara personal dan tidak boleh dihalangi,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya