Bawaslu Imbau Jangan Kampanye di Rumah Ibadah, Partai Garuda: Analisa Berbasis Data
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Politik - Imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar tak melakukan kampanye dan kegiatan politik praktis di rumah ibadah mesti didukung. Sebab, imbauan Bawaslu itu dinilai merujuk analisa berbasis data.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Menurut dia, pernyataan Bawaslu bukan asal pernyataan. Ia menekankan, Bawaslu sudah merilis indeks kerawanan Pemilu.
"Artinya analisa tentu berbasis data yang mereka rekam di lapangan. Ke depan tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, gunakan isu agama dan sejenisnya," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dia menyinggung penggunaan unsur agama dalam kampanye sebagai jalan pintas bagi calon yang tak punya prestasi. Pun, ia menyebut cara itu digunakan calon yang mengoleksi banyak kegagalan agar supaya bisa memenangkan kompetisi.
"Juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakkan aturan menjadi lemah," jelas Teddy.
Teddy juga heran saat ada dugaan pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama maka akan langsung diframing seolah-olah penegak hukum anti terhadap agama. Lalu, nanti memicu gelombang protes massa.Â
"Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakkan hukum terhambat," tutur Teddy.
Pun, dia berharap agar ke depan, sebaiknya ada penindakan tegas. Dia menekankan demikian tujuannya agar hal itu tak digunakan baik di Pemilu serentak 2024 dengan rangkaian Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Kata Teddy, awalnya bisa jadi ada gelombang protest. Tapi, menurutnya tetap harus dilakukan.
"Hadapi gelombang protes itu, sebesar apapun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut," jelas Teddy.
Dia menyampaikan jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti.Â
"Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik," sebutnya.Â
Â