Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA Politik – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku sudah mengonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kabar adanya pertemuan dengan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

“Iya proaktif terhadap hal itu (isu pertemuan Hasyim dan Ridho). Saya tanyakan kepada Mas Hasyim, beliau tidak menyatakan hal demikian,” kata Bagja di Jakarta pada Selasa, 20 Desember 2022.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Menurut dia, jika pertemuan itu terjadi memang konteksnya pelanggaran kode etik. Bahkan, kata dia, apabila ada bukti kuat perihal pertemuan Hasyim dan Ridho itu akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pertama adalah hal tersebut perbincangannya apa. Kedua adalah bagaimana, apakah terjadi? Kalau terjadi, maka konteksnya pelanggaran kode etik. Bawaslu akan menunggu dan jika ada alat bukti yang sangat kuat, maka akan mengajukan kepada DKPP seandainya ada. Tapi masyarakat juga dapat melaporkan ke DKPP,” jelas dia.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU RI dalam meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tingkat daerah.

“Kalau kecurangan, kita tidak kemudian bisa membuktikannya,” kata Bagja.

Makanya, ia mempertanyakan informasi dugaan perintah Ketua KPU kepada KPU Daerah agar meloloskan partai tertentu. Sebab, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat daerah untuk mengkroscek kabar tersebut dan sampai sekarang belum ada laporannya.

“Dugaannya seperti apa? Belum ada laporan. Kami tanya juga ke beberapa Bawaslu tingkat daerah, belum ada yang laporkan,” ujarnya.

Makanya, Bagja mengatakan pihaknya proaktif dalam mengkroscek informasi dugaan adanya perintah Ketua KPU melalui pesan singkat kepada KPU daerah. Tetapi, hal tersebut tidak terbukti.

“Jemput bola. Kan Bawaslu tingkat daerah ada enggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada,” jelas dia.

Selain itu, kata Bagja, pihaknya telah mengecek ke lapangan dalam hal ini Bawaslu daerah tapi tidak ada soal dugaan Form A pengawasan, yakni laporan hasil pengawasan pemilu. Namun, ia menyebut Bawaslu telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.

“Kan kita cek di Bawaslu, kita telepon temen-temen Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada, tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak, maka temen-temen harus tahu bahwa kami dalam beberapa spot itu tidak mengawasi. Terutama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan. Objek verifikasi faktual saat itu. Saya berikan teguran ke temen-temen KPU untuk membuka hal tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya