Kritik Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Jubir PKB: Hanya Cari Sensasi
- Istimewa
VIVA Politik - Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang disematkan terhadap YouTuber Deddy Corbuzier masih menuai polemik. Cara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berikan pangkat itu dinilai tak sesuai dengan kondisi saat ini.
Juru Bicara milenial DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menyindir Deddy bahwa banyak cara dan berbagai bidang untuk membela negara.
"Dengan kemampuan om Deddy di bidang media sosial, kalau memang Menhan mau menggandengnya silakan saja. Tanpa, harus memberikan pangkat tituler tersebut," kata Mikhael, dalam keterangannya, Minggu, 18 Desember 2022.
Dia mengkritik mestinya Deddy yang seorang YouTuber handal paham dengan kondisi ini. Dengan demikian, tak hanya mementingkan seragam dan pangkat. "Apa yang dilakukan om Deddy ini beneran cinta tanah air atau hanya mencari sensasi," tutur Mikhael.
Mikhael menyoroti Deddy terkesan memiliki pemikiran yang agak jadul sehingga tak sesuai dengan image yang dibangun selama ini.
Figur selebritas Deddy Corbuzier jadi sorotan karena dapat pangkat Letkol Tituler dari Menhan Prabowo Subianto. Hal itu jadi polemik dan memunculkan pro dan kontra. Bahkan, kritik juga muncul dari sejumlah Anggota Komisi I DPR.
Alasan Prabowo
Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut, pangkat tersebut diberikan ke Deddy karena dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kata dia, Deddy punya kemampuan komunikasi di media sosial yang bisa membantu TNI.
"Dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil dikutip dari Antara, Senin, 12 Desember 2022.Â
Dahnil mengatakan dengan pangkat Tituler, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer. Hal itu termasuk hak pilihnya dalam pemilu.Â
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Adapun pemberian pangkat itu sudah disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.