Muhammadiyah Minta Elite Berhenti Wacanakan Presiden 3 Periode

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA Politik – Jadwal Pemilu 2024 telah ditetapkan, hingga tahapan-tahapannya telah dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Namun wacana mengenai penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan Presiden RI 3 periode, masih diwacanakan oleh sejumlah elite politik.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Terhadap wacana tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, meminta agar ini tidak diwacanakan lagi. Mengingat konstitusi, UUD 1945, sudah jelas.

"Sebaiknya para elit tdk perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden sudah sangat jelas. Tdk perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945," ujar Abdul Mu'ti, dikutip VIVA dalam akun twitter miliknya, Jumat 16 Desember 2022.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Selain konstitusi UUD 1945 sudah menegaskan itu, Mu'ti juga mengatakan bahwa dalam banyak kesempatan Presiden Joko Widodo pun menyampaikan hal serupa. Tidak ingin menjabat 3 periode.

UMM Dorong Terjadinya Transformasi Manajemen Kesejahteraan Sosial di Indonesia

"Selain itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak hendak memperpanjang masa jabatan atau menjabat tiga periode," katanya.

Para elite, lanjut dia, sebaiknya bisa menjadi contoh. Apalagi yang masih mengemban amanah jabatan publik saat ini. Harusnya menjadi contoh bagaimana sebenarnya melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten.

"Mereka hendaknya bersikap arif-bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan," katanya.
 

Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024