Usai Salat Jumat, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA Politik - Partai Ummat besutan Amien Rais akan mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Tim Hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu Jumat. Ancar-ancar habis Jumatan berangkatnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Desember 2022.
Namun, ia belum bisa memastikan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais apakah turun langsung mendampingi tim kuasa hukum untuk mengadukan gugatan ke Bawaslu. "Pak Amien belum bisa dipastikan kehadirannya," ujarnya.
Buni mengatakan tim kuasa hukum Partai Ummat sudah menyiapkan sejumlah dokumen atau bukti yang akan diserahkan kepada Bawaslu. "Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh tim hukum agar terstruktur," jelas dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat besutan Amien Rais gagal lolos Pemilu 2024. Hal ini karena Partai Ummat tak memenuhi persyaratan anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mempersilakan Pimpinan KPU Provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. Proses verifikasi faktual ini dilakukan oleh parpol non parlemen atau parpol baru.
“Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual,” katanya.
Dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk 7 parpol lain yang mengikuti verifikasi faktual telah memenuhi syarat.
Diketahui, dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS). Di Sulawesi Utara, syaratnya minimal 11 tapi Partai Ummat hanya punya 1 wilayah yang memenuhi syarat.
Untuk jadi peserta pemilu, parpol mesti bisa penuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya menyangkut kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi tingkat kota atau kabupaten, dan 50 persen kota atau kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
KPU juga sudah menetapkan ada 17 parpol lolos jadi peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
Penetapan 17 parpol peserta Pemilu 2024 itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan parpol lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Lalu, partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Sementara, 17 parpol yang lolos jadi peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:
17 partai politik yang dinyatakan lolos
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).