Bawaslu RI: Ada Keterbatasan dalam Mengakses Sipol KPU Memengaruhi Akuntabilitas

Konferensi pers mengenai hasil pemantauan Bawaslu RI terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ada keterbatasan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2022.

Dengan demikian, kata dia, status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses pengawas pemilu sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Lolly mengakui bahwa keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh pula terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Dalam proses ini, kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," katanya.

Pencegahan pelanggaran

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Pasal tersebut menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Di samping itu, katanya, sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Lolly. (ant)

Gudang logistik KPU Kabupaten Tangerang

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

Ada 4.484 TPS di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024