Bawaslu Ingatkan Anies dan yang Lain Tak Kampanye di Tempat Ibadah

 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Politik - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan kepada Anies Baswedan maupun semua tokoh yang menjadi bakal calon presiden 2024, untuk tidak berkampanye atau melakukan sosialisasi diri di masjid atau tempat ibadah lainnya.

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Bukan Hanya Anies

“Kami mengimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi pada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi agar tidak menggunakan tempat ibadah,” kata Bagja di kantornya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Photo :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jaga Masjid Sebagai Tempat Ibadah

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Maka dari itu, Bagja mengatakan Bawaslu berharap seluruh panitia yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden itu menjaga masjid sebagai tempat ibadah, bukan tempat politik praktis. Tentu, kata dia, bukan cuma di masjid saja tapi berlaku semua tempat ibadah.

“Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura. Itu tetap kami imbau tidak melakukan itu,” kata dia.

Maka dari itu, kata Bagja, hal ini akan menjadi catatan Bawaslu untuk menilai ketaatan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di acara ILC

Photo :
  • tvOne

“Ke depan baik capres atau cawapres yang akan dideklarasikan kita harapkan tidak dilakukan (kampanye di tempat ibadah),” katanya.

Laporan Terhadap Anies Tidak Penuhi Syarat

Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu, Puadi, menjelaskan Anies dilaporkan oleh MT (Mahmud Tamher) terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Aceh, pada 2 Desember 2022.

“Laporan yang disampaikan pelapor MT tidak memenuhi syarat materil,” ujarnya.

Hasil kajian awal, kata dia, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil. Karena, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu.

“Belum ada penetapan peserta pemilu (partai politik, calon DPD, atau paslon presiden dan wakil presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Menurut dia, Bawaslu telah memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022, untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Anies.

“Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.

Kini, kata dia, Bawaslu telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.

Antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan), terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya