Bawaslu Tolak Pelaporan Terhadap Anies Baswedan, Ini Alasannya

Anies Baswedan saat safari poiitik di Aceh.
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan kegiatan safari politik yang dilakukan bakal capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, yang dianggap curi start atau kampanye terselubung.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

“Berkaitan laporan pengaduan terkait Pak AB, secara materiil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti. Sehingga, kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Bagja di kantornya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, di Masjid Baiturrahman Aceh.

Photo :
  • VIVA/ Dani Randi.
Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan Anies dilaporkan oleh MT (Mahmud Tamher) terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden di Masjid Baiturrahman Kota Aceh pada 2 Desember 2022.

“Laporan yang disampaikan pelapor MT tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Hasil kajian awal, kata dia, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Karena, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu.

“Belum ada penetapan peserta pemilu (partai politik, calon DPD, atau paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.

Dijelaskannya, Bawaslu telah memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Anies.

“Namun, Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Kini, kata dia, Bawaslu telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan. Dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.

Antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan), terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan salat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya