Anggota Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Tindakan yang Kurang Etis
- FB Anies Baswedan
VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, telah menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan bakal calon Presiden atau capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Anies dilaporkan oleh Mahmud Tamher, terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden di Masjid Baiturrahman Kota Aceh, pada 2 Desember 2022.
Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan: 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Bahwa walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil,” kata Puadi di kantornya pada Kamis, 15 Desember 2022.
Tidak Etis
Namun, kata dia, ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Sebab, publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu.
Sehingga, lanjut dia, aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024.
“Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam kampanye sebagai calon Presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” ujarnya.
Maka, lanjut Puadi, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. Hakikatnya, Puadi menyebut safari politik memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung.
“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” jelas dia.
Oleh karenanya, Puadi mengatakan semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi mengingat saat ini bukan waktunya berkampanye. Setiap orang diwajibkan memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kalaupun hendak melakukan kampanye, maka sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye,” pungkasnya.