KPUD Sumut Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

Ketua KPUD Sumatera Utara, Herdensi
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, melaksanakan tahapan Pemilu 2024 termasuk membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, sejak mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Pembukaan pendaftaran calon DPD itu, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon (balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan layanan helpdesk, melakukan sosialisasi pendaftaran secara langsung kepada bakal calon DPD dan stakeholder dalam tahapan pendaftaran DPD pada Pemilu 2024.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

"Pertama kita sudah sosialisasi ya, baik berupa pengumuman terbuka melalui website dan portal KPU Sumut, maupun dengan sosialisasi secara langsung kepada stekholder ya. Itu sudah kita lakukan," sebut Herdensi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 15 Desember 2022.

Layanan helpdesk yang dibuka seperti layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. Dengan itu, ia mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapannya secara matang. 

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Kemudian, kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang," ucap Herdensi.

Setelah itu, Herdensi mengatakan tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon DPD.

"Tiap waktu kita sudah menegaskan, pertama ada aplikasi yang harus mereka gunakan. Baik itu menyampaikan berkas dukungan pada mereka terkait dengan SOP. Yang harus mereka ikuti dalam pengisian berkas dukungan di aplikasi," ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada petugas penghubung atau LO, jangan mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan DPD diakhiri-akhir hari pendaftaran. Sehingga, bila ada berkas yang kurang. Bisa cepat dilengkapi.

"Kita juga sudah menyampaikan pada LO bakal calon. Kita berharap mereka datang tidak pada masa injure time. Kenapa?, kalau mereka datang diawal. Artinya, ada kesempatan kalau kekeliruan atau masih ada kekurangan. Tapi, yang paling penting kita sudah buka helpdesk untuk memberikan layanan kepada calon DPD," jelas Herdensi.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte mengungkapkan pihaknya akan juga melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran calon DPD Sumut di KPUD.

"KPU sudah membuka tanggal 16 Desember 2022. Calon DPD yang akan mengikuti pemilu 2024 untuk mengantarkan berkas dukungannya ke KPU. Yang akan diverifikasi administrasi dan dukungan," kata Herdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya