Mahfud MD: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo karena KUHP itu berlakunya tiga tahun lagi.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi. "Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," katanya.

Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

Presiden Jokowi, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritik dan menghina kinerjanya. Lagi pula, katanya, Jokowi tahu bahwa dia setiap hari telah dihujat atau dihina oleh sebagian kalangan tetapi dia tak menggugatnya. Sebaliknya, Jokowi mengingatkan bahwa negaralah yang membutuhkan KUHP itu.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana," katanya.

Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.

Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya