Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Sahat Tua yang Kena OTT KPK

Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA Politik – Partai Golkar mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab hingga saat ini, Sahat Tua Simanjuntak belum meminta bantuan hukum ke partai. Begitu disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

"Yang jelas kita punya Bakumham, tapi tergantung dari beliau minta atau tidak. Dia belum minta,” kata Lodewijk.

Kendati demikian, Lodewijk mengatakan para kader yang terjerat kasus korupsi, selama ini tidak meminta bantuan hukum kepada DPP Partai Golkar.

“Biasanya sih yang gini-gini mereka nggak minta (bantuan hukum),” ujarnya.

Terlebih, kata Lodewijk, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti konstruksi perkara yang menjerat kadernya tersebut. Sehingga, partai belum bisa bersikap atas penangkapan Sahat oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kita belum tahu. Tunggu saja dulu. Kita sejauh ini belum ada komunikasi. Kan baru tadi malam ya, kita belum tahu. Jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan Partai Golkar tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah itu. Golkar mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus tersebut.

Mengintip Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur

"Yang jelas kita menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum," imbuhnya.

Sebelummya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu, 14 Desember 2022. Sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi senyap itu, salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simandjuntak.

Penampakan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia soal Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Anggota DPR RI, Riezky Aprilia sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024, dan perin

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025