Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Sahat Tua yang Kena OTT KPK

Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA Politik – Partai Golkar mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Sebab hingga saat ini, Sahat Tua Simanjuntak belum meminta bantuan hukum ke partai. Begitu disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

"Yang jelas kita punya Bakumham, tapi tergantung dari beliau minta atau tidak. Dia belum minta,” kata Lodewijk.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

Kendati demikian, Lodewijk mengatakan para kader yang terjerat kasus korupsi, selama ini tidak meminta bantuan hukum kepada DPP Partai Golkar.

“Biasanya sih yang gini-gini mereka nggak minta (bantuan hukum),” ujarnya.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Terlebih, kata Lodewijk, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti konstruksi perkara yang menjerat kadernya tersebut. Sehingga, partai belum bisa bersikap atas penangkapan Sahat oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kita belum tahu. Tunggu saja dulu. Kita sejauh ini belum ada komunikasi. Kan baru tadi malam ya, kita belum tahu. Jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan Partai Golkar tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah itu. Golkar mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus tersebut.

"Yang jelas kita menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum," imbuhnya.

Sebelummya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu, 14 Desember 2022. Sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi senyap itu, salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simandjuntak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya