DPR Sahkan UU Ekstradisi Buronan dengan Singapura

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Rachmat Gobel hadir dalam rapat.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bersama pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Puan lalu meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berfoto bersama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Ahmadi Noor Supit (depan).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Komisi III DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly. Seluruh fraksi Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024