Paripurna DPR Sepakat 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik - Rapat Paripurna DPR menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Persetujuan ini diketuk palu dalam paripurna usai mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus yang memimpin paripurna bertanya kepada anggota dewan yang hadir.

"Apakah laporan Baleg DPR RI tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Lodewijk dalam Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pun, seluruh anggota DPR yang hadir menyampaikan setuju terhadap penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas 2022, Prolegnas Prioritas 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat 2020-2024.

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023

Photo :
  • tvOne/Syifa Aulia
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD

Dia menjelaskan, dalam Prolegnas Perubahan Prioritas 2022 terdapat 32 RUU. Sementara, Prolegnas Prioritas 2023 ada 39 RUU dengan rincian 24 RUU diusulkan DPR RI.

Lalu, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI, serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi melaporkan pembahasan evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023. Dia mengatakan pembahasan itu dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas 2022. Dalam Prolegnas 2022 terdiri atas 40 RUU.

"Karena ada 15 RUU yang telah selesai pembahasannya, waktu yang masih tersedia, dan usulan RUU baru dari beberapa komisi, Pemerintah, dan DPD RI," tuturnya.

Awiek melanjutkan, dalam Prolegnas Prioritas 2023, Baleg DPR RI sudah menerima usulan sebanyak 102 RUU. Rinciannya terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat; 13 dari Pemerintah; serta tujuh RUU dari DPD RI.

"Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," jelas Awiek.

Kemudian, dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 20 September 2022 memutuskan dan menyepakati Prolegnas Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU. Lalu, Prolegnas Prioritas 2023 sebanyak 38 RUU dengan rincian 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dua RUU diusulkan DPD RI; serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

Awiek melanjutkan, hasil raker belum bisa ditetapkan dalam Paripurna DPR karena Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Baleg membahas usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari Komisi V DPR RI dalam Prolegnas Tahun 2023.

Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti penugasan Bamus, maka Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2023.

Adapun tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN); dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

"Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ," kata Awiek. (Ant)

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024