Nomor Urut Baru, Ketum PPP: Membuat PPP yang Baru

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, mengungkap alasan mereka tidak mempertahankan nomor urut 10, seperti di Pemilu 2019. Di Pemilu 2024, PPP bernomor urut 17.

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffah Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2022, partai politik yang ada di DPR saat ini, diberi 2 opsi. Yang pertama, tetap menggunakan nomor urut di pemilu 2019, kedua ikut undian ulang untuk nomor urut Pemilu 2024.

Dari 9 partai politik yang ada di DPR, hanya PPP yang memutuskan untuk undi ulang. Sedangkan 8 lainnya memilih tetap, sesuai dengan nomor urut di pemilu 2019.

Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffah Rosita sebagai Anggota KPU RI

Jelas Mardiono, alasannya adalah untuk memperkenalkan PPP yang baru. Apalagi konsep Pemilu 2024 juga baru. Dimana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, atau Pilpres 2024, digelar bersamaan dengan pemilu legislatif atau pileg. Maka dari itulah partainya mau nomor urut yang baru juga.

"Bahwa kami nanti memperkenalkan kepada rakyat, kepada konstituen untuk bisa kembali membuat PPP yang baru," ucapnya kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Partainya tetap optimis dapat suara di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Sebab, di Papua Tengah sendiri ia mengklaim suara partainya cukup baik. Dia berharap di daerah pemekaran itu bisa dapat kursi. Untuk itu, partainya bakal bekerja maksimal.

"Kami kan di Papua Tengah saat ini kan kami juga cukup baik suaranya karena kami ada di sana Ketua DPC kami menjadi wakil bupati," kata dia.

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai undian dan penetapan oleh KPU, pada Rabu malam 14 Desember 2022:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Nasdem
6. Buruh
7. Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya