Saat Ketua KPU Ingatkan Partai Penguasa Sering-sering Baca Ayat Kursi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Para perwakilan partai politik diingatkan agar selalu membaca doa ayat kursi. Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari.
Supaya Kursi Tidak Goyang
"Jadi, bagi yang sudah berkuasa sering-seringlah membaca ayat kursi, supaya kursinya tidak goyang," kata Hasyim Asyari bercanda di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.
Tertawa Kecil
Sementara itu, kepada partai yang tak punya kekuasaan agar sering-sering membaca potongan ayat Alquran surat Shad ayat 33. Menurut Hasyim, ayat itu perlu dibaca agar dapat meraih kesuksesan dengan lancar.
Hasyim sempat tertawa kecil. Dia menyebut, pembacaan doa-doa tersebut kembali ke masing-masing orang.
"Bagi yang tidak punya kekuasaan sering-seringlah membaca doanya Nabi Ibrahim tadi, yang termaktub dalam Alquran surat Shad ayat 33. Semoga dalam meraih kekuasaan lancar," kata dia.
17 Partai Politik Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, mengatakan ada 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022. Adanya 17 partai yang berhak ikut Pemilu 2024, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024. Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024,” kata Hasyim.
17 partai politik nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).