Tawaran KPU untuk Undian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
- vivanews/Andry Daud
VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022. Lalu, KPU menggelar kegiatan pengundian nomor urut.
Pengambilan Nomor Urut
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan setelah ada penetapan maka partai politik yang ditetapkan akan diikutkan dalam rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, khusus ketentuan terkait nomor urut ada beberapa ketentuan.
“Bagi paprol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada 2019, ini khusus yang memenuhi PT atau punya kursi di DPR RI,” kata Hasyim.
Parpol Parlemen Punya 2 Kesempatan
Menurut dia, partai yang punya kursi di parlemen kesempatannya ada dua yakni tetap menggunakan nomor urut itu atau dikembalikan ke KPU kemudian diikutkan ke dalam pengundian.
“Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru, itu ikut undian. Sehingga, mekanismenya partai politik peserta pemilu yang sudah punya nomor urut ikut undian. Kalau yang lama kita siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada 2019, atau akan ikut undian,” jelas dia.
Sambutan Ketua Umum Parpol
Setelah itu, Hasyim mengatakan KPU akan menetapakan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
“Kegiatan malam ini akan diakhiri sambutan-sambutan ketua umum partai politik yang masing-masing diberi kesempatannya sekitar 5 menit,” katanya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan ada 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024. Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024,” kata Hasyim.
Adapun, partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Sementara, 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:
17 partai politik yang dinyatakan lolos
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai Nasdem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).