Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, melakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah sebelumnya, KPU mengumumkan ada 17 partai yang lolos ikut Pemilu 2024.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2022, dimana bagi partai politik yang ada di DPR, memiliki 2 opsi untuk nomor urut. Pertama, tetap sama seperti pemilu 2019, atau kedua ikut undian.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian mengumumkan, bahwa kecuali PPP, delapan partai politik yang sudah ada di DPR, tetap menggunakan nomor urut seperti di pemilu 2019. Maka, PPP mengembalikan nomor urut di pemilu 2019 untuk ikut undian peserta Pemilu 2024. Adapun partai lama yakni:

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

1. PKB tetap menggunakan nomor urut 1
2. Partai Gerindra tetap nomor urut 2
3. PDIP tetap nomor urut 3
4. Partai Golkar tetap nomor urut 4
5. Partai Nasdem tetap nomor urut 5
6. PKS tetap nomor urut 8
7. PPP menggunakan nomor 10 dan menyerahkan kembali ke KPU
8. PAN tetap nomor urut 12
9. Partai Demokrat tetap nomor urut 14.

Setelah itu, partai-partai baru dan yang tidak lolos Parlemantary threshold atau PT di pemilu 2019, mengambil undian nomor urut. 

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Maka begini nomor urut partai-partai di Pemilu 2024:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Nasdem
6. Buruh
7. Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024