KPU Tetapkan 17 Partai Resmi Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal iu diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di kantor KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh, menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Jelas dia, verifikasi faktual juga telah dilakukan terhadap 9 partai non-parlemen. Dari jumlah itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 8 partai sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Delapan partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Sementara, 9 partai lain yang ada di parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.
Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, selanjutnya 17 partai tersebut akan mengikuti penetapan nomor urut partai pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.