Besok Perppu Pemilu Disahkan di Paripurna DPR
- DPR RI
VIVA Politik – DPR RI mengangendakan rapat paripurna terkait Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu, pada Kamis besok, 15 Desember 2022. Parlemen akan memutuskan menerima atau menolak Perppu Pemilu tersebut.
"Perppu ini yang saya baca sudah keluar dari pemerintah, secara undang-undang Perppu ini harus disampaikan ke DPR untuk diparipurnakan. Mudah-mudahan besok masuk dalam salah satu acara paripurna karena di paripurna itu akan mendapat diterima atau ditolak," kata anggota Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Junimart berharap, tidak ada penundaan pembahasan Perppu Pemilu. Politikus PDIP ini berharap payung hukum yang mengatur Pemilu 2024 ini segera diparipurnakan agar tahapan-tahapan pesta demokrasi bisa berjalan.
"Karena besok paripurna dan supaya jadwal penyelenggara pemilu berjalan sudah harus secara resmi berlaku Perppu itu," ujarnya.
Junimart mengamini seluruh isi Perppu adalah hasil keputusan rapat Komisi II dengan pemerintah bersama penyelenggara pemilu. Salah satunya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB), termasuk IKN.
"Bahwa untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi UU Pemilu itu tanpa mengubah UU Pemilu maka harus diterbitkan Perppu Pemilu yang mengatur mengenai DOB termasuk IKN. Karena ini menyangkut kursi-kursi di DPR RI," imbuhnya.