Partai Ummat Besutan Amien Rais Tidak Memenuhi Syarat di NTT dan Sulawesi Utara

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk kepengurusan di 2 provinsi. Yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. 

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hal itu terungkap saat rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mempersilakan pimpinan KPU provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. Proses verifikasi faktual ini dilakukan terhadap seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak, termasuk partai baru.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk 7 partai politik lain yang mengikuti verifikasi faktual telah memenuhi syarat.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Diketahui, dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS). Di Sulawesi Utara, syaratnya minimal 11 tapi Partai Ummat hanya punya 1 wilayah yang memenuhi syarat.

Untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya kepengurusan 100 % di seluruh provinsi, 75 % provinsi tingkat kota/kabupaten, dan 50 %kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Amien Rais Tuding

Amien Rais dan Partai Ummat

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais telah menduga, partai yang digaunginya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024.

"Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais, Selasa kemarin.

Menurut Amien, jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada verifikasi parpol yang diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu.

"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," kata Amien Rais.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024