Alasan Amman Mineral Tak Hadir Dipanggil DPR

Desain Smelter AMMAN Mineral di Batu Hijau, NTB.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Politik – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke 2 antara Komisi VII DPR RI dengan PT. Amman Mineral terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM ditunda. Hal ini terkait dengan informasi yang diterima hari Selasa malam, 13 Desember 2022, bahwa pihak Amman Mineral mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan Protokol Covid 19.

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

Dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022  yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani oleh Rachmat Makassau selaku  Presiden Direktur PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara, dijelaskan bahwa pihak AMNT memohon penjadwalan ulang RDP dengan Komisi VII yang sedianya akan dilakukan besok, Rabu 14 Desember 2022.

"Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, puku? 10.00 WB bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua / Korinbang bemomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022," tulis AMNT dalam paragraph pertama surat tersebut.

DPR: Pembentukan UU Kelembagaan Presiden Sudah Mendesak

PT. Amman Mineral

Photo :
  • Berbagai sumber

Dilanjutkan dengan penjelasan terkait alasan penundaan RDP sebagai berikut :
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, di mana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individü yang terkonfirmasi positifvirus COVID-19."

Dirut PLN Ucapkan Terima Kasih Kerap 'Diomeli' Komisi VI DPR, Ini Sebabnya

Kepastian terkait penundaan tersebut kami dapatkan dari Drs. H. Mukhtarudin, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar. " Ditunda," jawabnya singkat melalui pesan WA, Selasa (13/12) malam.

Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, menurut dia, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.

Poiitikus PDIP Adian Napitupulu di Indonesia Lawyers Club

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

"Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian Napitupulu kepada awak media.

Salah satu agenda RDPU ke dua dengan Amman Mineral adalah menindaklanjuti beberapa temuan terkait dana CSR yang di duga tidak di berikan seluruhya pada Rakyat. Dalam RDP Pertama Adian Napitupulu memperkirakan ada sekitar 14 juta dollar dana CSR yang tidak diberikan Amman mineral selama 7 tahun. Adian mengganggap bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar bagi negara untuk mencabut izin tambang Amman Mineral.

Selain masalah CSR Adian beberapa waktu lalu dalam rillis nya Adian menyampaikan secara terbuka beberapa hal antara lain terkait meninggalnya 4 orang pekerja di Amman Mineral, pencemaran lingkungan, Union Busting hingga melakukan evaluasi terhadap ekspor konsentrat Amman. Adian juga meminta agar di bentuk Audit Investigasi terkait seluruh dugaan pelanggaran tersebut di atas.

Berdasarkan data yang diterimanya disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di Amman Mineral yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada tanggal 24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022.

Tambang Amman Mineral.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Persoalan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh Amman Mineral ini sudah dilaporkan oleh masyarakat dan eks pekerja tambang Amman Mineral di Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) ke Komnas HAM pada 24 November 2022 lalu.

Sebelum ke Komnas HAM, aduan juga telah disampaikan Amanat KSB ke Komisi VII DPR, Kementerian ESDM hingga Sekretariat Presiden. Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis di depan Gedung DPR RI Jakarta. Bahkan Selasa (13/12) siang tadi sejumlah aktivis Amanat KSB melakukan aksi mogok makan di Komnas HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya