Legislator PPP: Respons Waswas Negara Lain soal KUHP karena Informasi Keliru

Anggota DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa respons negara lain yang waswas terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena informasi yang keliru.

"Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading," kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Ia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika bertandang ke Australia beberapa waktu lalu, dan ia mengaku ditanyakan sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara. Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

"Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, 'kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya, kan tidak dibaca," kata politikus PPP itu.

Pasal tentang aborsi

Ia menyebut informasi keliru lainnya yang diterima publik ialah pasal terkait aborsi karena tidak dibaca secara keseluruhan ayat maupun pengecualiannya, termasuk pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

Ahmad Yohan: Kebijakan Prabowo Luar Biasa demi Swasembada Pangan, DPR akan Mengawal

"Soal kontrasepsi tidak dibaca ayat pengecualiannya, padahal itu dulu kan memang tidak ketara pengecualiannya. Tapi sekarang, karena ada masukan dan ada protes dari masyarakat, kita akomodasi bahwa tidak akan dipidana jika itu tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya," ujarnya.

Aksi Menentang Kekerasan Terhadap Jurnalis/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo
Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

Kebebasan pers

Arsul menyinggung soal pasal dalam KUHP baru yang dianggap membungkam kebebasan pers. Menurut dia, pekerja pers atau jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers yang masih tetap berlaku.

Polemik PPN 12, PDIP Minta MKD DPR Tak Intervensi Anggota Dewan

Untuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.

"Ini kan yang diminta termasuk oleh teman teman Dewan Pers, dalam hal apapun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa," kata Arsul. (ant)

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025