Jokowi Teken Perppu, Akomodir Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terbit. Perppu tersebut diberi nomor 1 Tahun 2022 dan  ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. 

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Perppu Pemilu ini mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dalam perppu tersebut, ada implikasi dari pembentukan empat provinsi baru tersebut sehingga perlu kebijakan dan langkah luar biasa.

"Perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," demikian poin dalam Perppu tersebut yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Selain itu, disebutkan juga dampak dari empat DOB Papua itu sehingga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan. Begitu juga dengan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. 

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Dengan demikian, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

Lebih lanjut, Perppu ini juga mengatur mengenai perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Lalu, pemilihan presiden dan wakil presiden hingga penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur .

Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku dapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Dia menyebutkan Perppu itu sebentar lagi akan dikirim ke DPR.

"Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden," kata Doli kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Doli menjelaskan proses penandatanganan Perppu Pemilu dilakukan Presiden Jokowi saat masih melakukan resespi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo.

"Saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya nggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," ujar Doli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya