Jokowi Teken Perppu, Akomodir Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA Politik - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terbit. Perppu tersebut diberi nomor 1 Tahun 2022 dan  ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.Â
Perppu Pemilu ini mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dalam perppu tersebut, ada implikasi dari pembentukan empat provinsi baru tersebut sehingga perlu kebijakan dan langkah luar biasa.
"Perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," demikian poin dalam Perppu tersebut yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.
Selain itu, disebutkan juga dampak dari empat DOB Papua itu sehingga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan. Begitu juga dengan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.Â
Dengan demikian, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.
Lebih lanjut, Perppu ini juga mengatur mengenai perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Lalu, pemilihan presiden dan wakil presiden hingga penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur .
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku dapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Dia menyebutkan Perppu itu sebentar lagi akan dikirim ke DPR.
"Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden," kata Doli kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
Doli menjelaskan proses penandatanganan Perppu Pemilu dilakukan Presiden Jokowi saat masih melakukan resespi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo.
"Saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya nggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," ujar Doli.